KEPROTOKOLAN DALAM KUNJUNGAN KERJA GUBERNUR PAPUA TENGAH

Avatar of LINTAS PAPUA TENGAH
LINTAS PAPUA TENGAH
8 Sep 2026 19:52
Daerah 0 405
2 menit membaca

Oleh: Menase M. Pigai, Dip. AB, S.IP, MKP

Kunjungan kerja Gubernur merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan yang harus dilaksanakan secara tertib, terencana, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan keprotokolan.

Menurut saya, keprotokolan dalam kunjungan kerja Gubernur bukan sekadar persoalan tata cara penyambutan seorang pejabat. Keprotokolan merupakan bagian penting dalam menjaga kewibawaan jabatan, ketertiban pemerintahan, serta memastikan seluruh rangkaian tugas pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar

Pelaksanaan keprotokolan dalam kunjungan kerja Gubernur memiliki dasar hukum, yaitu UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, PP Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, serta Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Dalam pelaksanaan kunjungan kerja (Kunker) Gubernur, perlu dilakukan perencanaan, koordinasi antarinstansi, penetapan agenda dan rombongan, pengaturan penerimaan, tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, pengamanan, dokumentasi, serta evaluasi atau tindak lanjut.

Dalam pandangan saya, seluruh tahapan tersebut harus dipersiapkan dengan baik karena kunjungan kerja Gubernur membawa nama dan kewibawaan pemerintah daerah. Oleh karena itu, setiap unsur yang terlibat harus memahami kedudukan, tugas, dan tanggung jawabnya masing-masing.

Kedudukan Rombongan dalam Kunker Gubernur

Rombongan resmi Kunker pada prinsipnya terdiri atas pejabat atau pegawai yang mendapat penugasan kedinasan sesuai kebutuhan dan keputusan pejabat yang berwenang.

Partai politik, tim sukses, relawan, atau unsur nonpemerintah tidak otomatis menjadi bagian dari rombongan resmi pemerintah. Apabila hadir dalam suatu kegiatan, kedudukannya harus dibedakan secara jelas dari rombongan kedinasan dan tidak mengambil alih tugas perangkat daerah, Humas, maupun Protokol.

Saya melihat hal ini penting untuk diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih peran dalam pelaksanaan kunjungan kerja. Rombongan kedinasan harus tetap memiliki batas dan fungsi yang jelas, sehingga pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan.

Prinsip Utama Kunker Gubernur

Kunjungan kerja adalah kegiatan pemerintahan, bukan kegiatan politik.

Karena itu, seluruh rangkaian Kunker harus menjaga tertib administrasi, tertib protokol, netralitas pemerintahan, penghormatan terhadap jabatan, akuntabilitas, serta kepentingan pelayanan masyarakat.

Menurut saya, prinsip ini harus menjadi perhatian utama dalam setiap kunjungan kerja Gubernur. Kegiatan pemerintahan harus ditempatkan dalam koridor tugas dan tanggung jawab pemerintahan, sehingga tidak terjadi percampuran antara kepentingan kedinasan dan kepentingan politik.

Protokol bukan sekadar mengatur penyambutan pejabat. Protokol memastikan kewibawaan jabatan, ketertiban pemerintahan, dan kepastian pelaksanaan tugas berjalan sesuai aturan.

Dalam pandangan saya, semakin baik keprotokolan dijalankan, semakin jelas pula penghormatan terhadap jabatan, tertib pemerintahan, dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, keprotokolan harus dipandang sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan, bukan sekadar pelengkap dalam sebuah kunjungan kerja.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x