

Nabire — Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus menunjukkan komitmen serius dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan optimalisasi penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai di wilayahnya. Hal ini terlihat dalam agenda kunjungan konsultasi dan koordinasi resmi yang dilakukan BPPPKAD Papua Tengah di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Nabire serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (KPPKP) Nabire. Pertemuan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi dengan instansi teknis terkait pengelolaan penerimaan cukai dan pajak negara.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Bidang Pendapatan dan Pemungutan Pajak BPPPKAD Provinsi Papua Tengah, dengan fokus utama membahas peningkatan kapasitas pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi rokok serta barang-barang kena cukai lainnya. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab Pemda, mengingat DBH Cukai merupakan salah satu kontribusi terbesar dalam memperkuat struktur pembiayaan pembangunan daerah.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pendapatan BPPPKAD Papua Tengah menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memastikan pengawasan di lapangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, demi menjamin bahwa penerimaan negara dapat terkumpul secara maksimal dan disalurkan kembali ke daerah melalui DBH.
“Kami datang untuk memperkuat koordinasi dan memahami secara lebih mendalam mekanisme pengawasan dan pelaporan penggunaan dana DBH Cukai. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban ikut mengawasi, karena Dana Bagi Hasil dari cukai yang kembali ke daerah sangat bergantung pada tertibnya aktivitas produksi, distribusi, dan konsumsi di lapangan,” ujarnya dalam sesi diskusi terbuka di ruang rapat KPPNP Nabire.
Dalam wawancara eksklusif bersama tim liputan, BPPPKAD menjelaskan bahwa pengawasan yang menjadi tugas pemerintah daerah mencakup empat aspek utama, yaitu:
Menurut pejabat BPPPKAD, keempat aspek tersebut sangat penting karena peredaran rokok ilegal selama ini menjadi salah satu penyebab tingginya kebocoran potensi penerimaan negara di berbagai daerah, termasuk Papua.
“Jika pengawasan tidak diperkuat, daerah dapat mengalami kerugian besar. Peredaran rokok tidak bercukai bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mematikan pelaku usaha legal yang selama ini patuh,” tegasnya.
Dalam agenda kunjungan ini, BPPPKAD Papua Tengah diterima langsung oleh pejabat struktural KPPN Nabire untuk membahas teknis penyaluran DBH Cukai kepada daerah, persyaratan administrasi pelaporan, serta penentuan prioritas penggunaan anggaran.
Pihak KPPN menjelaskan bahwa DBH Cukai harus dioptimalkan untuk program-program peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, penegakan hukum terhadap rokok ilegal, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah daerah diminta untuk memastikan tata kelola pelaporan transparan agar pencairan dana tahapan berikutnya dapat berjalan lancar.
Sementara itu, kunjungan ke KPPKP Nabire lebih banyak membahas strategi pengawasan lapangan dan kerja sama operasional dalam pemberantasan rokok ilegal di Papua Tengah. Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Nabire menyampaikan bahwa wilayah Papua Tengah memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan karena jalur distribusi barang kena cukai sebagian besar melalui laut dan udara.
“Kami menyambut baik sinergi dengan Pemda Papua Tengah. Peredaran rokok ilegal harus diberantas. Tanpa dukungan pemerintah daerah, pengawasan kami tidak akan maksimal di lapangan,” tegas perwakilan KPPKP Nabire.
Menurut BPPPKAD Papua Tengah, peningkatan penerimaan DBH Cukai akan memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan di berbagai sektor, antara lain:
Dalam sesi wawancara, pejabat BPPPKAD menjelaskan bahwa DBH Cukai bukan semata angka dalam dokumen APBD, melainkan instrumen penyelamatan sosial dan ekonomi.
“Setiap rupiah dari DBH Cukai harus dipastikan manfaatnya kembali kepada rakyat. Itulah sebabnya kami memperkuat pengawasan dan pengendalian,” ungkapnya.
Di akhir kegiatan, BPPPKAD Papua Tengah menyampaikan harapan agar ke depan terdapat peningkatan sinergi lintas sektor, termasuk pemerintah kabupaten/kota, pelaku usaha, aparat keamanan, dan instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan.
Pihaknya menegaskan komitmen untuk melanjutkan upaya edukasi kepada pedagang dan pelaku usaha agar menghindari peredaran rokok ilegal dan memahami kewajiban cukai sesuai regulasi.
“Kami mengajak seluruh pihak terlibat. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Pengawasan DBH Cukai adalah kerja bersama untuk kebaikan masyarakat Papua Tengah,” tutupnya.
Kegiatan konsultasi ini akan dilanjutkan dengan penyusunan rencana kerja terpadu dan pembentukan tim koordinasi resmi untuk pengawasan cukai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Laporan Langsung:
Tim Jurnalis Ekonomi & Kebijakan Publik Papua Tengah
Editor: Albertus Keiya


Tidak ada komentar