

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) melaksanakan rapat internal pengurus dan staf kantor sebagai bagian dari upaya pembenahan organisasi dan penguatan tata kelola kelembagaan. Rapat ini diselenggarakan secara resmi di kantor KADIN dan dihadiri oleh Ketua KADIN, jajaran pengurus, serta seluruh staf administrasi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi, memperkuat legalitas organisasi, serta meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan kepada anggota dan mitra usaha.
Dalam rapat tersebut, disepakati penegasan status karyawan aktif melalui penerbitan Surat Keputusan (SK). Langkah ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum dan kejelasan status bagi setiap staf yang menjalankan tugas di lingkungan kantor KADIN.
Penerbitan SK diharapkan mampu memperjelas tugas pokok dan fungsi, memperkuat tanggung jawab, serta meningkatkan disiplin dan kinerja staf. Dengan struktur administrasi yang tertib, organisasi akan lebih mudah bergerak secara sistematis dan terarah.
Rapat juga memutuskan untuk menerbitkan Surat Edaran Pemberitahuan kepada seluruh pengurus terkait kewajiban pengumpulan dan kelengkapan dokumen badan hukum. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat legitimasi kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh pengurus diminta untuk segera melengkapi dokumen administrasi dalam batas waktu yang telah ditentukan. Kelengkapan badan hukum dinilai sangat penting guna menjaga kredibilitas organisasi serta memperlancar pelaksanaan program kerja KADIN.
Agenda selanjutnya adalah persiapan penerimaan dan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN bagi para pengurus. KTA merupakan identitas resmi yang menjadi bukti sah keanggotaan dalam organisasi serta memiliki fungsi administratif dalam berbagai kegiatan kemitraan dan usaha.
Dalam rapat dibahas mekanisme pendataan ulang, verifikasi persyaratan, serta sistem penerbitan KTA agar berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam arahannya, Ketua KADIN, Alexsanser Gobai, SE, menegaskan pentingnya memulai pembenahan dari internal kantor.
Beliau menyampaikan bahwa penguatan organisasi harus dimulai dari kedisiplinan dan ketertiban di kantor sebagai pusat administrasi dan koordinasi.
“Kita mulai dari kantor. Jika kantor tertib, administrasi rapi, dan staf bekerja sesuai tugasnya, maka organisasi akan kuat dan dipercaya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penekanan bahwa perubahan dan kemajuan KADIN harus dimulai dari sistem kerja internal yang profesional dan terorganisir.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Albertus turut memberikan penegasan bahwa kelengkapan administrasi merupakan fondasi utama dalam menjalankan roda organisasi.
Ia menyampaikan bahwa administrasi yang lengkap dan tertib akan memberikan rasa aman dalam bekerja serta memperkuat posisi organisasi secara hukum.
“Apabila administrasi lengkap, maka kerja bergerak aman. Kita tidak perlu ragu dalam melangkah karena dasar hukumnya jelas dan tertata,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aspek administratif bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi penting dalam membangun organisasi yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Rapat internal ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola KADIN melalui penataan karyawan aktif, kelengkapan badan hukum, serta persiapan penerbitan KTA pengurus. Dengan komitmen pimpinan dan dukungan seluruh pengurus serta staf, diharapkan KADIN dapat terus berkembang sebagai organisasi dunia usaha yang solid, kredibel, dan berdaya saing tinggi.
Seluruh hasil keputusan rapat akan segera ditindaklanjuti secara bertahap demi mewujudkan organisasi yang tertib administrasi dan kuat secara kelembagaan.


Tidak ada komentar