Bumi Cendrawasih Bertanya: Untuk Siapa MRP Bekerja?

Avatar of LINTAS PAPUA TENGAH
LINTAS PAPUA TENGAH
15 Mar 2026 20:35
Daerah 0 320
5 menit membaca

BUBARKAN MRP DARI BUMI CENDRAWASI
Oleh: Sam Gobay

Di Tanah Papua yang dikenal sebagai Bumi Cendrawasih, harapan masyarakat adat selalu bertumpu pada hadirnya lembaga-lembaga yang mampu melindungi hak, martabat, dan masa depan orang asli Papua. Salah satu lembaga yang dibentuk dengan tujuan itu adalah Majelis Rakyat Papua (MRP). Lembaga ini lahir melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagai bagian penting dalam sistem pemerintahan di Papua bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan pemerintah daerah.

Namun setelah lebih dari dua dekade sejak berdirinya lembaga ini, pertanyaan besar muncul di tengah masyarakat adat: apakah MRP benar-benar menjalankan perannya sebagaimana yang diharapkan? Atau justru lembaga ini telah kehilangan arah dan makna dari tujuan awal pembentukannya?

Bagi banyak orang asli Papua, kenyataan yang terlihat hari ini menunjukkan bahwa MRP belum mampu menjawab harapan rakyat. Bahkan tidak sedikit yang menilai bahwa selama lebih dari 20 tahun keberadaannya, lembaga ini seperti vakum dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap hak-hak orang asli Papua.

Ketika Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua disahkan oleh pemerintah pusat, masyarakat Papua melihatnya sebagai peluang baru untuk memperbaiki masa depan. Otonomi Khusus diharapkan menjadi jalan untuk mempercepat pembangunan, mengakui hak-hak masyarakat adat, serta memberikan ruang yang lebih besar bagi orang asli Papua dalam mengatur kehidupan mereka sendiri.

Dalam kerangka itu, dibentuklah Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua. MRP terdiri dari unsur adat, unsur agama, dan unsur perempuan. Tiga unsur ini dipilih karena dianggap mewakili nilai-nilai dasar kehidupan masyarakat Papua.

MRP tidak dirancang sebagai lembaga politik praktis. Ia tidak berfungsi seperti parlemen yang membuat undang-undang atau melakukan fungsi legislasi. Sebaliknya, MRP dirancang sebagai penjaga moral, penjaga budaya, serta pelindung hak-hak dasar orang asli Papua.

Menurut berbagai peraturan dan penjelasan pemerintah, termasuk dari Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri pada masa penjelasan Otsus, tugas utama MRP sangat jelas dan sangat mulia.

Pertama, MRP harus mendalami dan memahami substansi Otonomi Khusus Papua beserta seluruh peraturan pelaksanaannya. Tanpa pemahaman yang kuat terhadap Otsus, mustahil lembaga ini mampu mengawal implementasinya secara benar.

Kedua, MRP memiliki kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi nilai kebangsaan. Artinya, MRP harus menjadi jembatan antara masyarakat Papua dan negara, sehingga kebijakan pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat.

Ketiga, MRP harus fokus pada perlindungan hak-hak orang asli Papua. Perlindungan ini mencakup penghormatan terhadap adat budaya, pemberdayaan perempuan Papua, serta menjaga kerukunan kehidupan beragama.

Keempat, MRP diharapkan mampu meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah agar seluruh regulasi yang berkaitan dengan Otonomi Khusus dapat dilaksanakan secara optimal.

Selain itu, berdasarkan aturan Otsus, MRP juga memiliki kewenangan penting. Lembaga ini dapat memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon gubernur dan wakil gubernur Papua, memberikan pandangan terhadap rancangan peraturan daerah khusus, serta melakukan hearing atau dengar pendapat terkait penggunaan dana Otonomi Khusus.

Dengan kewenangan sebesar itu, MRP seharusnya menjadi benteng utama perlindungan orang asli Papua.

Namun realitas yang dirasakan oleh banyak masyarakat adat sangat berbeda dari harapan tersebut. Selama lebih dari dua puluh tahun, dampak nyata dari keberadaan MRP hampir tidak terasa di kehidupan masyarakat bawah.

Ketika berbagai persoalan besar terjadi di Tanah Papua—mulai dari konflik sosial, persoalan tanah adat, ketimpangan pembangunan, hingga berbagai kebijakan yang dianggap merugikan orang asli Papua—peran MRP sering kali tidak terlihat jelas.

Banyak masyarakat bertanya: di mana suara MRP ketika tanah adat masyarakat diambil? Di mana keberpihakan MRP ketika rakyat kecil menghadapi berbagai ketidakadilan? Di mana keberanian MRP ketika kebijakan pemerintah tidak berpihak kepada orang asli Papua?

Pertanyaan-pertanyaan ini muncul bukan tanpa alasan. Sebab dalam banyak kasus, masyarakat tidak melihat langkah konkret dari lembaga yang seharusnya menjadi representasi budaya mereka sendiri.

Bagi sebagian masyarakat adat, MRP saat ini dianggap seperti lembaga yang kehilangan roh perjuangannya. Ia masih ada secara struktural, tetapi tidak lagi memiliki kekuatan moral yang mampu memperjuangkan aspirasi rakyat.

Padahal tujuan pembentukan MRP sangat jelas. Lembaga ini seharusnya menjadi wadah aspirasi masyarakat adat Papua. Ia harus menjadi ruang di mana suara orang asli Papua didengar dan diperjuangkan dalam kebijakan pembangunan.

MRP juga diharapkan mampu melindungi hak-hak dasar orang asli Papua agar tidak terpinggirkan di tanah mereka sendiri. Selain itu, MRP seharusnya menjaga kelestarian adat budaya Papua serta memperkuat kerukunan kehidupan beragama.

Namun jika semua tujuan ini tidak tercapai, maka wajar jika masyarakat mulai mempertanyakan keberadaan lembaga tersebut.

Tidak ada lembaga negara yang kebal dari evaluasi. Setiap lembaga harus dinilai berdasarkan manfaat nyata yang diberikan kepada masyarakat.

Jika sebuah lembaga dibentuk dengan anggaran besar tetapi tidak memberikan dampak nyata bagi rakyat, maka evaluasi menyeluruh harus dilakukan.

Hal yang sama juga berlaku bagi MRP. Setelah lebih dari dua dekade berjalan, sudah saatnya pemerintah dan masyarakat Papua melakukan evaluasi secara jujur dan terbuka terhadap keberadaan lembaga ini.

Apakah MRP masih relevan dengan kebutuhan masyarakat Papua saat ini? Apakah lembaga ini masih mampu menjalankan peran perlindungan terhadap orang asli Papua? Atau justru sudah saatnya mencari model baru yang lebih efektif untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat?

Bagi sebagian masyarakat adat Papua, jawaban atas pertanyaan tersebut sudah semakin jelas. Jika sebuah lembaga tidak lagi mampu menjalankan tujuan pembentukannya, maka keberadaannya hanya akan menjadi simbol tanpa makna.

Karena itu, muncul seruan yang semakin kuat dari berbagai kalangan masyarakat adat agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah berani mengambil langkah tegas.

Seruan tersebut sederhana tetapi sangat kuat: jika Majelis Rakyat Papua tidak lagi mampu menjalankan fungsinya sebagai pelindung orang asli Papua, maka lebih baik lembaga itu dibubarkan dan diganti dengan mekanisme baru yang benar-benar berpihak kepada rakyat.

Tanah Papua adalah tanah adat yang memiliki martabat, sejarah, dan masa depan yang harus dijaga. Lembaga apa pun yang dibentuk untuk Papua harus benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan hanya menjadi simbol kekuasaan.

Masyarakat Papua tidak membutuhkan banyak lembaga. Yang mereka butuhkan adalah keberpihakan nyata, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai pemilik sah tanah ini.

Jika semua itu tidak dapat diwujudkan melalui MRP, maka sudah waktunya bangsa ini mendengarkan suara rakyat dari tanah adat: Bubarkan MRP dari Bumi Cendrawasih.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x