Klarifikasi Resmi Terkait Isu SK Kepengurusan KADIN Kabupaten Puncak

Avatar of LINTAS PAPUA TENGAH
LINTAS PAPUA TENGAH
13 Okt 2025 23:48
Politik 0 1223
6 menit membaca

Puncak – Belakangan ini, beredar isu dan kabar simpang siur di berbagai kalangan masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Puncak mengenai keberadaan lebih dari satu Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Puncak. Isu ini menimbulkan kebingungan di masyarakat, pelaku UMKM, hingga para pengurus di tingkat provinsi. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Puncak bersama pengurus KADIN Provinsi Papua Tengah memberikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Dalam wawancara resmi yang dilakukan di Ilaga, Bupati Puncak, Bapak Elpis Tabuni, menegaskan bahwa tidak pernah ada lebih dari satu SK yang diterbitkan untuk kepengurusan KADIN Kabupaten Puncak. Menurutnya, hanya satu SK resmi yang pernah diakui dan diketahui oleh pemerintah daerah, yakni atas nama Bapak Hengky M. Tinal, S.IP sebagai Ketua KADIN Kabupaten Puncak.

“Saya ingin tegaskan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Puncak maupun di luar daerah bahwa saya tidak pernah mengeluarkan dua SK atau lebih terkait kepengurusan KADIN Puncak. Hanya satu nama yang pernah saya setujui dan akui secara resmi, yaitu Bapak Hengky M. Tinal, S.IP. Selain itu tidak ada, dan kalau pun ada yang beredar di luar nama tersebut, itu tidak sah,” tegas Bupati Elpis Tabuni.

Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani atau mengeluarkan dokumen lain yang menyerupai SK KADIN selain yang telah disebutkan di atas. Ia mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menggunakan nama pemerintah kabupaten atau mencatut tanda tangan pejabat daerah untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Saya mendengar ada yang mengaku-ngaku membawa SK dari Kabupaten Puncak dan mengatasnamakan pemerintah daerah. Saya tegaskan bahwa itu tidak benar. Hati-hati menggunakan nama pemerintah. Semua yang mengaku membawa SK selain yang sah akan kami tindak secara hukum,” ujarnya.

Isu ini mencuat sejak awal Oktober 2025 ketika beredar informasi di media sosial bahwa terdapat dua kubu yang mengklaim sebagai pengurus KADIN Kabupaten Puncak. Salah satu kubu mengaku telah mendapatkan SK dari Bupati, sementara kubu lain mengklaim memiliki SK dari struktur KADIN provinsi. Kondisi ini menimbulkan spekulasi dan ketidakpastian, terutama menjelang pelantikan besar KADIN Provinsi Papua Tengah dan delapan kabupaten yang akan digelar di Kota Timika pada 18 Oktober 2025.

Beredarnya isu tersebut sempat memicu perdebatan di kalangan pelaku UMKM dan pengusaha lokal di Kabupaten Puncak. Namun setelah dilakukan klarifikasi langsung dengan pihak Pemerintah Daerah dan KADIN Provinsi, dipastikan bahwa hanya satu kepengurusan yang sah dan diakui, yaitu kepengurusan di bawah nama Bapak Hengky M. Tinal, S.IP.

Screenshot 2025 10 13 235050Menanggapi persoalan ini, Sekretaris KADIN Provinsi Papua Tengah, Keiya Albertus, S.Sos, juga memberikan penjelasan resmi. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima telepon langsung dari Bupati Puncak, Bapak Elpis Tabuni, untuk menegaskan posisi pemerintah daerah dalam persoalan tersebut.

“Kami menerima telepon langsung dari Bapak Bupati Puncak, Elpis Tabuni. Dalam pembicaraan tersebut beliau menyampaikan dengan tegas bahwa hanya satu SK yang diakui secara resmi, yakni atas nama Bapak Hengky M. Tinal, S.IP. Tidak ada SK lain yang keluar dari pemerintah daerah,” jelas Keiya Albertus.

Sekretaris KADIN Papua Tengah juga menegaskan bahwa dalam struktur kepengurusan KADIN provinsi, pihaknya sangat menghormati mekanisme dan koordinasi dengan pemerintah daerah di setiap kabupaten. Oleh karena itu, setiap pengusulan atau pembentukan pengurus kabupaten selalu dilakukan berdasarkan komunikasi resmi dengan bupati setempat.

“Kami di provinsi tidak akan mengesahkan kepengurusan KADIN kabupaten tanpa koordinasi dan konfirmasi langsung dari kepala daerah. Prinsip kami sederhana: satu kabupaten, satu SK resmi. Jadi kalau ada pihak lain yang membawa nama KADIN tanpa dasar hukum, maka kami anggap itu ilegal dan tidak sah secara organisasi,” lanjutnya.

Dalam konteks ini, muncul pula nama Yerinus Tabuni, yang sebelumnya diketahui sebagai salah satu tokoh muda penggerak ekonomi lokal di wilayah Puncak. Menurut keterangan resmi dari KADIN Provinsi Papua Tengah, Yerinus Tabuni telah masuk dalam struktur organisasi KADIN Provinsi Papua Tengah, bukan dalam kepengurusan kabupaten.

“Bapak Yerinus Tabuni sudah kami masukkan dalam kepengurusan KADIN Provinsi Papua Tengah. Artinya, beliau adalah bagian dari struktur provinsi, bukan dari KADIN Kabupaten Puncak,” ujar Keiya Albertus.

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan kemampuan, komitmen, dan kontribusi Yerinus Tabuni dalam pengembangan dunia usaha di wilayah pegunungan tengah. Dengan posisi tersebut, Yerinus diharapkan dapat menjembatani komunikasi antara pelaku usaha di Puncak dengan jaringan KADIN provinsi dan nasional.

KADIN sebagai wadah resmi dunia usaha di Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam mengembangkan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Keiya Albertus mengingatkan semua pihak agar menjaga integritas dan tidak membawa KADIN ke dalam konflik politik atau kepentingan kelompok.

“KADIN bukan organisasi politik, tetapi mitra strategis pemerintah. Kami hadir untuk membangun ekonomi, memperkuat UMKM, dan menciptakan lapangan kerja. Maka siapapun yang ingin terlibat di KADIN harus berlandaskan niat membangun, bukan mencari pengaruh atau jabatan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut senada dengan arahan Ketua KADIN Provinsi Papua Tengah, Bapak Alexander Gobai, S.E., yang sebelumnya menekankan pentingnya menjaga marwah organisasi agar tetap profesional dan kredibel di mata masyarakat dan investor. Ia juga berpesan agar seluruh pengurus kabupaten bersinergi dengan pemerintah daerah masing-masing tanpa tumpang tindih kewenangan.

Bupati Puncak, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan dukungan penuh terhadap kepengurusan KADIN Kabupaten Puncak yang sah dan terdaftar di provinsi. Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersatu dan mendukung kegiatan ekonomi daerah melalui KADIN yang resmi diakui.

“Mari kita bekerja bersama, membangun Kabupaten Puncak dengan semangat kemitraan dan persaudaraan. Jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah. Pemerintah daerah akan selalu mendukung kepengurusan KADIN yang sah, karena organisasi ini adalah mitra penting dalam pembangunan ekonomi masyarakat,” kata Bupati Elpis Tabuni.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah siap bekerja sama dengan KADIN dalam mendukung sektor UMKM, perdagangan lokal, dan investasi di berbagai bidang strategis seperti pertanian, peternakan, dan pariwisata.

Sebagai tindak lanjut dari klarifikasi ini, KADIN Provinsi Papua Tengah akan segera mengirimkan surat resmi penegasan organisasi kepada semua pihak terkait, termasuk pemerintah kabupaten, untuk menghindari munculnya dokumen ganda atau klaim tidak sah. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada KADIN Indonesia di Jakarta sebagai laporan resmi.

Selain itu, KADIN Papua Tengah berencana mengundang seluruh ketua KADIN kabupaten dalam rapat koordinasi khusus setelah pelantikan di Timika. Pertemuan ini akan digunakan untuk memperkuat sinergi organisasi, memastikan keabsahan kepengurusan di setiap kabupaten, serta merancang program kerja ekonomi daerah berbasis potensi lokal.

Dengan adanya klarifikasi resmi ini, diharapkan tidak ada lagi perdebatan atau spekulasi di kalangan masyarakat mengenai SK KADIN Kabupaten Puncak. Semua pihak diimbau untuk menghormati keputusan pemerintah daerah dan struktur organisasi resmi yang telah ditetapkan oleh KADIN Provinsi Papua Tengah.

“Mari kita jaga nama baik Kabupaten Puncak. Jangan ada lagi perpecahan karena urusan jabatan atau dokumen. Kita harus bersatu untuk membangun ekonomi rakyat dan membawa Kabupaten Puncak menuju masa depan yang lebih baik,” tutup Bupati Elpis Tabuni dalam pernyataannya.

Dengan demikian, kejelasan ini sekaligus menjadi dasar hukum dan pedoman bagi semua pelaku usaha dan pemangku kepentingan agar tetap berpegang pada mekanisme organisasi yang sah. KADIN Puncak kini siap melangkah maju bersama pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan Papua Tengah yang mandiri, produktif, dan sejahtera.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x