Sosialisasi Pertambangan Rakyat di Topo Uwapa Disambut Positif Masyarakat Adat

Avatar of LINTAS PAPUA TENGAH
LINTAS PAPUA TENGAH
18 Mei 2026 12:38
Bisnis 0 208
6 menit membaca

Nabire, Papua Tengah — Kegiatan sosialisasi pertambangan rakyat yang dilaksanakan di wilayah Topo, Distrik Uwapa, mendapat sambutan hangat dan dukungan penuh dari masyarakat adat setempat. Sosialisasi yang difasilitasi oleh Kadin Papua Tengah bersama masyarakat dan tokoh adat ini dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berpihak kepada hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik ulayat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh tokoh adat, pemerintah kampung, masyarakat pemilik hak ulayat, tokoh pemuda, dan berbagai unsur masyarakat lainnya. Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan dukungan terhadap langkah Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Kadin Papua Tengah yang dinilai hadir untuk mendengar aspirasi rakyat secara langsung.

WhatsApp Image 2026 05 16 at 12.29.02 AMDalam sambutannya, Ketua Kadin Papua Tengah, Alexander Gobai, menegaskan bahwa sosialisasi pertambangan rakyat harus mengedepankan realita yang sedang terjadi di lapangan saat ini. Menurutnya, selama bertahun-tahun aktivitas tambang ilegal terus berkembang tanpa pengawasan yang jelas sehingga banyak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Alexander Gobai menyampaikan bahwa keberadaan tambang ilegal menyebabkan banyak hasil tambang tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara di sisi lain kerusakan lingkungan semakin meluas dan masyarakat lokal justru tidak memperoleh manfaat yang baik dari kekayaan alam di atas tanah mereka sendiri.

“Kita harus bicara sesuai realita hari ini. Banyak tambang ilegal berjalan tanpa aturan yang jelas. Hasilnya tidak masuk menjadi PAD daerah, masalah sosial semakin banyak muncul, lingkungan rusak, dan masyarakat lokal tidak mendapatkan manfaat yang baik. Karena itu masyarakat lokal harus diberi ruang untuk mengelola sumber daya mereka sendiri secara legal dan teratur,” tegas Alexander Gobai.

Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan pertambangan rakyat harus melibatkan masyarakat adat secara langsung melalui koperasi adat atau koperasi masyarakat lokal agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan oleh pemilik hak ulayat dan Orang Asli Papua (OAP).

Menurutnya, pendekatan koperasi menjadi solusi penting untuk menciptakan pengelolaan tambang rakyat yang tertib, legal, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa menghilangkan hak masyarakat adat.

“Kami mendorong agar masyarakat lokal mengelola sendiri melalui koperasi adat dan koperasi masyarakat. Pemilik hak ulayat harus menjadi bagian utama dalam pengelolaan tambang rakyat. Jangan sampai orang luar menikmati hasilnya sementara masyarakat adat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” lanjutnya.

Alexander Gobai juga menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan pertambangan yang berlaku di Indonesia, termasuk mengenai legalitas dan mekanisme perizinan pertambangan rakyat.

Ia menyebut bahwa pengaturan mengenai pertambangan rakyat telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam penjelasannya, Alexander Gobai menyinggung Pasal 68 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia menegaskan bahwa izin pertambangan rakyat diberikan untuk masyarakat setempat yang melakukan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas dan investasi terbatas.

Menurutnya, semangat dari aturan tersebut adalah memberikan ruang kepada masyarakat lokal, termasuk pemilik hak ulayat, Orang Asli Papua, dan koperasi adat, agar dapat mengelola sumber daya alam secara legal dan bertanggung jawab.

“Undang-undang sudah memberi ruang melalui Izin Pertambangan Rakyat atau IPR. Karena itu masyarakat adat, pemilik hak ulayat, Orang Asli Papua, dan koperasi adat harus diprioritaskan dalam pengelolaan tambang rakyat sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa seluruh proses pengelolaan pertambangan rakyat harus tetap memperhatikan perlindungan lingkungan hidup dan menjaga keseimbangan sosial di tengah masyarakat.

WhatsApp Image 2026 05 16 at 12.30.00 AMSementara itu, Ketua Lembaga Dewan Adat, Pilemon Madai, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Kadin Papua Tengah yang telah turun langsung ke masyarakat untuk memberikan pemahaman terkait pertambangan rakyat.

Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat penting karena masyarakat perlu mengetahui hak, aturan, dan mekanisme pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat mereka sendiri.

“Kami dari lembaga adat sangat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Kadin Papua Tengah yang datang langsung bertemu masyarakat. Kami sangat setuju dan mendukung penuh kegiatan ini karena masyarakat harus memahami aturan dan hak mereka sendiri di atas tanah adat,” ujarnya.

Pilemon Madai juga berharap agar seluruh kebijakan terkait pertambangan rakyat tetap mengedepankan hak masyarakat adat dan menjaga keseimbangan lingkungan serta kehidupan sosial masyarakat setempat.

WhatsApp Image 2026 05 16 at 12.29.27 AMDukungan serupa disampaikan oleh Minggus Madai, SH, selaku perwakilan masyarakat Topo Distrik Uwapa. Ia mengatakan bahwa masyarakat sangat mendukung kegiatan sosialisasi tersebut karena masyarakat adat merupakan tuan di atas tanah mereka sendiri.

“Kami sangat mendukung sosialisasi ini karena kami adalah tuan di tanah kami sendiri. Kami percaya bahwa pemerintah dan Kadin Papua Tengah hadir dengan niat baik untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Kami berharap masyarakat adat terus dilibatkan dalam setiap tahapan,” kata Minggus Madai.

Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah, lembaga adat, pemilik hak ulayat, dan masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

kepala kmp urumusuSementara itu, Kepala Desa Urumusu, Vitalis Petege, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting bagi masyarakat karena masih banyak warga yang membutuhkan penjelasan mendalam mengenai aturan pertambangan rakyat dan mekanisme pengelolaan yang benar sesuai ketentuan pemerintah.

“Kegiatan sosialisasi ini sangat penting. Karena itu kami meminta Kadin Papua Tengah datang kembali melakukan sosialisasi lanjutan agar masyarakat yang memiliki dusun dan hak ulayat juga ikut dilibatkan secara penuh. Mereka harus memahami secara langsung supaya tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari,” jelasnya.

Permintaan masyarakat tersebut kemudian mendapat perhatian serius dari Kadin Papua Tengah. Berdasarkan aspirasi dan permintaan masyarakat setempat, Kadin Papua Tengah memutuskan untuk kembali melaksanakan sosialisasi lanjutan pada tanggal 30 Mei 2026 di tempat yang sama.

Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Kadin Papua Tengah untuk memastikan seluruh elemen masyarakat, khususnya pemilik hak ulayat dan pemilik dusun adat, benar-benar mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai pertambangan rakyat serta peluang dan tantangan yang akan dihadapi ke depan.

Ketua Bawaslu PPTTokoh senior masyarakat setempat, Markus Madai, turut memberikan apresiasi atas keputusan tersebut. Ia berharap pada sosialisasi lanjutan nanti seluruh pemilik hak ulayat benar-benar dilibatkan agar tidak ada pihak yang merasa diabaikan.

“Kami mengapresiasi keputusan Kadin Papua Tengah untuk kembali melakukan sosialisasi pada tanggal 30 Mei nanti. Kami berharap semua pemilik hak ulayat dan masyarakat adat benar-benar dilibatkan supaya mereka memahami dan mengerti tujuan kegiatan ini,” ungkap Markus Madai.

Ia menilai bahwa keterlibatan penuh masyarakat adat merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas sosial dan menciptakan pembangunan yang adil di wilayah Papua Tengah, khususnya di daerah yang memiliki potensi sumber daya alam.

Sosialisasi pertambangan rakyat di Topo Uwapa berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan dialog terbuka. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pertanyaan, masukan, serta kekhawatiran mereka terkait aktivitas pertambangan rakyat di wilayah adat.

Masyarakat berharap agar pengelolaan tambang rakyat ke depan benar-benar berpihak kepada masyarakat lokal, memberikan manfaat ekonomi bagi Orang Asli Papua, menjaga lingkungan hidup, dan menghormati hak ulayat masyarakat adat.

WhatsApp Image 2026 05 16 at 12.30.00 AM 1 WhatsApp Image 2026 05 16 at 12.28.55 AM 1 WhatsApp Image 2026 05 16 at 12.29.54 AM 1 WhatsApp Image 2026 05 16 at 12.29.54 AM WhatsApp Image 2026 05 16 at 12.29.48 AM 1 WhatsApp Image 2026 05 16 at 12.29.45 AM WhatsApp Image 2026 05 16 at 12.29.41 AM WhatsApp Image 2026 05 16 at 12.29.38 AM 1 WhatsApp Image 2026 05 16 at 12.29.37 AM WhatsApp Image 2026 05 16 at 12.29.31 AM 1 WhatsApp Image 2026 05 16 at 12.29.27 AM 1Melalui kegiatan ini, masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Kadin Papua Tengah dapat terus membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat sehingga pengelolaan sumber daya alam di Papua Tengah dapat berjalan secara adil, legal, dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat adat sebagai pemilik negeri.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x